20 Feb 2009

Menggugat Sekolah Islam

MENGGUGAT SEKOLAH ISLAM
Oleh : Denie

Membicarakan tentang rivalitas kualitas pendidikan dan biaya pendidikan seolah tak kunjung selesai. Kelihatannya begitu paradoks, saat ini jika kita menginginkan pendidikan dengan kualitas yang baik, maka kita sudah bersedia mengeluarkan sejumlah dana, sedangkan ketika kita tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menunjang pendidikan, maka solusinya adalah menghapus seluruh harapan, dan kemudian kalaupun sekolah, tentunya di ruang pendidikan nyaris tanpa mutu, disebabkan oleh ketidakmampuan guru dalam memberikan pendidikan secara maksimal.
Persoalan ini tentu akan selesai jika dikembalikan kepada pokok masalahnya, yakni tentang kelembagaan atau status dari lembaga pendidikan. Pada dasarnya sekolah atau lembaga pendidikan didirikan atas keinginan social, baik sekolah swasta maupun sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Keinginan social ini diartikan bahwa seluruh aktivitas tidak diperuntukkan untuk memperoleh keuntungan semata dan tidak bisa memiliki asset-aset oleh pendiri atau pengelolanya. Pendiriaan sebuah lembaga pendidikan, seharusnya bermula dari adanya itikad untuk mengadakan kegiatan social guna membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan malah menjadi momok yang menakutkan bagi kemiskinan sebagian orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan secara maksimal.
Eri Sudewo (2004 : 209) berujar tentang lembaga pendidikan “menarik untuk disimak adalah pengelolaan lembaga sekolah yang not for profit. Dalam mendirikan bangunan sekolah dan menyiapkan fasilitas lainnya, pihak sekolah atau yayasan yang mengelolanya meminjam sejumlah uang dari bank atau perseorangan. Untuk melunasi utang tersebut, pihak sekolah mengutip iuran dari tiap orang tua murid dengan nama Uang Pembangunan Sekolah. Status iuran uang pembangunan sekolah dari orang tua murid adalah infak sedekah. Setelah lunas, muncullah sebuah pertanyaan “milik siapakah bangunan sekolah dan fasilitas lainnya di sekolah itu?
Pertanyaan tentang status kepemilikan memerlukan jawaban yang tepat, dengan status uang yang diberikan oleh para orang tua siswa adalah infak sedekah, maka status sesungguhnya adalah bahwa bangunan beserta fasilitas yang dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan adalah dikelola, bukan dimiliki.
Sekolah adalah lembaga not for profit. Jasa pendidikan yang ditawarkan, harus dibayar oleh penerima jasa itu. Dalam hal ini orang tua siswa yang membayar SPP, sebagai pengganti jerih payah guru dan pengelolaan sekolah. Dengan demikian sleuruh biaya operasional, termasuk gaji guru dan seluruh pekerja sekolah ditanggulangi oleh orang tua dan wali murid.
Realitas yang terjadi sesungguhnya menunjukkan bahwa apa yang menjadi kerangka ideal pengelolaan pendidikan demikian rapuh, tergusur oleh ketidakpuasaan, sikap terburu-buru dalam mengambil keputusan. Tingginya SPP yang harus dibayarkan oleh orang tua, rupanya bertolak belakang dengan tingkat kesejahteraan guru, berdiri di antara kepungan idealisme dan pragmatisme.
Tradisi bisnis yang berkembang di lembaga pendidikan, membuat kita semakin miris dengan kondisi yang terjadi. Mahalnya biaya pendidikan membuat kita semakin brutal, tengok saja sekolah-sekolah Islam dengan bayaran yang tinggi. Sekedar menyampaikan cerita dari teman-teman yang kebetulan mengajar di salah satu sekolah dasar Islam, ada yang berprofesi sebagai pemalak, prilaku kekerasan dan lain sebagainya. Kenakalan anak-anak produk pendidikan mahal lebih disebabkan oleh “keegoan” orang tua yang menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah, di mana dengan membayar berarti yang telah membeli sejumlah fasilitas, membeli paket kualitas yang ditawarkan sekolah-sekolah mahal tanpa batas.

Menangkap Peluang Zakat Untuk Pendidikan
Bagaimana peluang zakat untuk pendidikan? Melihat masih dominasinya kemiskinan terhadap kesempatan mengikuti jenjang pendidikan tertentu, setidaknya memberikan peluang terhadap zakat untuk mengambil peran penting dalam membangun lembaga pendidikan murah sekaligus berkualitas. Membangun lembaga pendidikan dengan dana umat, secara sosial memungkinkan terjadinya reorientasi prilaku pendidikan, dari profit kepada non profit.
Dompet Dhuafa melalui Lembaga Pengembangan Insani telah memberikan contoh kepada kita tentang bagaimana sebuah lembaga pendidikan dikelola, diarahkan kepada peningkatan kualitas, menggunakan dana umat membuatnya semakin bertanggung jawab, semakin transparan dan semakin berkualitas.

*Penulis adalah praktisi zakat di Kalimantan Barat

0 Komentar:

Poskan Komentar

Terima Kasih Atas komentarnya